JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkotika di klub malam White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Operasi yang digelar pada Selasa (17/3/2026) itu berhasil menangkap lima tersangka, termasuk dua bandar utama, serta menyita ratusan butir ekstasi dan cairan etomidate.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Hadi Santoso menyatakan bahwa informasi mengenai lokasi peredaran narkoba ini diperoleh dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.
“Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, diperoleh informasi bahwa tempat hiburan malam yang terdapat peredaran narkotika adalah White Rabbit,” kata Brigjen Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah Farid Ridwan (38), Erwin Septian alias Ewing (36), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), dan Rizky Fridayanti alias Kiki (23).
Farid Ridwan dan Erwin Septian alias Ewing berperan sebagai bandar sekaligus penyedia narkotika. Dari Ridwan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna merah muda, beberapa cartridge cairan yang diduga etomidate, serta uang tunai sebesar Rp7,2 juta.
Sementara dari Ewing, polisi menyita barang bukti dalam jumlah lebih besar, yaitu 115 butir pil ekstasi, kristal putih yang diduga ketamin, 49 cartridge cairan etomidate, puluhan kemasan happy water, serta uang tunai Rp74 juta.
Menurut keterangan Ridwan, pasokan narkotika tersebut berasal dari seorang buronan berinisial UKM. Kedua bandar kemudian membagi barang haram itu dan menyimpannya di brankas masing-masing.
“Menurut keterangan Ridwan, saat Ewing menerima sejumlah barang yang berupa narkotika dari UKM (DPO), Ewing dan Ridwan membagi dua sejumlah barang tersebut, kemudian menyimpannya di dalam masing-masing brankas,” ujar Eko.
Tiga tersangka lainnya berperan sebagai pendukung distribusi di dalam klub. Rully Endrae bertugas sebagai supervisor yang menghubungi bandar jika ada pesanan. Sementara Sean dan Kiki, yang bekerja sebagai waiter, langsung melayani penyajian narkoba kepada pengunjung. Barang haram yang diedarkan juga termasuk whip pink atau gas tertawa milik kedua bandar.
Akibat kasus ini, klub malam White Rabbit kini telah dipasang garis polisi dan disegel untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan, serta melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya,” tutur Eko.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta masih rentan menjadi lokasi peredaran narkotika.