MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan akan bertindak tegas terhadap aktivitas konvoi sahur on the road (SOTR) dan balapan liar yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang dimulai pada Kamis (19/02/2026).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli untuk mencegah gangguan ketertiban tersebut.
“Tidak ada itu (Sahur on The Road). Kita akan melaksanakan patroli bersama-sama. Bila ditemukan langsung ditindak,” ujar Kombes Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/2/2026), yang dilansir dari Antara
Menurutnya, kegiatan membagikan makanan sahur sambil berkeliling dengan kendaraan bermotor merupakan aktivitas yang positif karena termasuk amal ibadah. Namun, jika sudah sampai mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar ketertiban, polisi tak segan melakukan penindakan.
Selain konvoi sahur, balapan liar yang kerap dilakukan kelompok remaja dan pemuda menjelang waktu berbuka puasa atau setelah sahur juga menjadi perhatian khusus. Polisi akan memantau ketat melalui penempatan tim patroli serta meningkatkan pengamanan di sekitar masjid-masjid.
“Tentu kami melakukan pengamanan di masjid-masjid dan nanti ada operasi khusus. Dan kita laksanakan patroli bersama-sama bertujuan menjaga stabilitas keamanan selama Ramadan,” tegas Kombes Arya.
Penertiban Knalpot Brong Jelang Puasa oleh Polisi
Sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah menggelar operasi penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong. Dalam operasi yang berlangsung dari 2 hingga 17 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan 133 kendaraan, terdiri atas 122 sepeda motor dan 11 mobil.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaeni, menyatakan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Ramadan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap kondusif menjelang Ramadan. Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan kebisingan knalpot brong,” kata AKBP Husnaeni pada Rabu, (18/2/2026), dilansir dari Korlantas Polri.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga sering memicu keresahan masyarakat serta menjadi pemicu aksi balap liar pada malam hingga dini hari.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berdampak langsung pada ketertiban umum. Ini sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, terutama pada malam hingga dini hari,” pungkasnya.
Dengan serangkaian langkah ini, Polrestabes Makassar berharap bulan Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khusyuk bagi seluruh warga kota. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama selama menjalankan ibadah puasa.