Polisi Razia Lapas Lhoksukon Untuk Cegah Pengendalian Narkoba dari Dalam Penjara
Petugas gabungan dari Polres Aceh Utara dan Brimob KompI 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh melakukan razia di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Lhoksukon untuk mencegah pengendalian narkoba dari dalam penjara pada Selasa, 30 Mei.
Petugas memeriksa ke-17 sel di dalam Lapas yang saat ini berisi 381 narapidana dan tahanan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 85 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, alat isap atau bong sabu, serta sejumlah senjata tajam seperti pisau dan gunting.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja melakukan upaya tersebut untuk memberantas peredaran narkotika yang diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas.