DEPOK – Dalam upaya memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Kota Depok, aparat Polres Metro Depok berhasil menciduk tujuh orang yang diduga sebagai penagih utang (debt collector) ilegal di kawasan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar pada Kamis (15/5). Fakta mengejutkan muncul saat dua dari tujuh pelaku ditemukan membawa senjata api lengkap beserta amunisinya.
“Polres Metro Depok melaksanakan razia atas tindakan premanisme di wilayah Depok.”
“Ketika melakukan pemeriksaan di wilayah Kelurahan Harjamukti, ditemukan sekelompok debt collector, kemudian personel pelaksana kegiatan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso di Mapolres Metro Depok, Kamis (15/5).
Menurut AKBP Bambang, kedua orang yang membawa senjata api tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan bahwa senjata tersebut diduga merupakan buatan pabrik dan ditemukan dalam kondisi lengkap dengan peluru tajam serta peluru karet.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua orang membawa sebuah pucuk senjata api. Sementara saat ini penanganan masih kami ambil keterangan untuk proses penanganan selanjutnya,” tambahnya.
Bambang menyebutkan bahwa jenis amunisi yang berhasil diamankan terdiri atas empat peluru tajam dan satu peluru karet.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan uji balistik guna memastikan apakah senjata tersebut berfungsi atau tidak.
“Jenis pelurunya ada empat peluru tajam dan satu karet. Pabrikan, pabrikan. Tapi cuma kami belum uji apakah berfungsi atau tidak nanti ya hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Bambang.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami peran dan motif ketujuh debt collector tersebut.
Bambang mengonfirmasi bahwa sebagian dari mereka memiliki surat tugas, sementara lainnya tidak membawa dokumen pendukung apa pun yang sah.
“Total ada tujuh orang. Masih kami dalami, yang jelas dari ketujuh ini ada yang dilengkapi dengan surat tugas dan ada yang tidak begitu ya,” ungkapnya.
Operasi ini menjadi sinyal tegas dari kepolisian bahwa praktik penagihan utang dengan cara-cara intimidatif dan melibatkan senjata tidak akan ditoleransi, terlebih di tengah upaya menjaga ketertiban umum di wilayah metropolitan seperti Depok.***