Tim Jatanras Polres Metro Bekasi bergerak cepat menangkap seorang pria yang viral di media sosial usai terekam meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp200 ribu kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung. Dalam video tersebut, pelaku mengaku sebagai pegawai pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
Pelaku bernama Sodri dan Samsul, kini telah diamankan dan hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas. Keduanya diketahui bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pekerja pemungut retribusi di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenakan seragam Pemda untuk menakut-nakuti para pedagang agar permintaan THR mereka dipenuhi.
“Kami tegaskan, keduanya bukan ASN. Mereka menggunakan atribut pemerintah daerah untuk melakukan pemerasan terhadap pedagang. Kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial A dan D,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau dua pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, atau akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Kasus ini mencuat setelah video aksi pemalakan tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, seorang pria tampak meminta uang kepada pedagang sambil mengenakan seragam mirip ASN Pemkab Bekasi. Video tersebut diunggah langsung oleh korban, yang merasa dirugikan oleh tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
Laporan: Agung Rachman – Kabupaten Bekasi, Garuda TV