Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak berhasil mengungkap kasus pengerusakan dan pembongkaran 11 makam yang berada di salah satu tempat pemakaman umum di Kecamatan Pontianak Tenggara. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku berinisial RA juga terindikasi melakukan pengerusakan makam di 5 lokasi lain.