Polres Serang mengingatkan masyarakat untuk tidak mengoperasikan ataupun menggunakan odong – odong sebagai sarana transportasi di jalan umum. Larangan ini menyusul kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang odong – odong yang tertabrak kereta di perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 26 Juli lalu.