JAKARTA – Belasan senjata api (senpi) yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belasan senpi itu dinyatakan legal dan terdaftar atas nama SYL.
“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata – senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,”kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Ditambahkan Djuhandhani, 12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL. Dia juga menyebutkan bahwa sebagian senpi itu diperoleh dari hibah.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” tuturnya.
Djuhandhani melanjutkan hingga saat ini pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 senpi yang ditemukan masih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami belum bisa merijit lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman, kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” sambungnya.
Hingga saat ini, Djuhandhani menuturkan senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” pungkasnya.