JAKARTA – Aplikasi World App, yang viral karena menawarkan imbalan hingga Rp800 ribu bagi warga yang bersedia merekam data retina, kini berada di ujung tanduk.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dalam operasional aplikasi tersebut.
“Polri akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.”
“Namun tentu semua itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah preventif dengan membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) World Coin dan World ID.
“Langkah ini bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, seperti dikutip dari situs resmi Komdigi, Minggu (4/5).
Komdigi juga berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi, pihak pengelola aplikasi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.
Kekhawatiran publik muncul setelah aktivitas perekaman data biometrik di Bekasi menjadi viral di media sosial, memicu pertanyaan tentang keamanan data pribadi.
“Polri akan bertindak untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” lanjut Trunoyudo.
Dengan maraknya kejahatan berbasis teknologi, Polri menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan data menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas digital.
Pengawasan Ketat dan Perlindungan Data
Pemerintah dan aparat hukum kini mengintensifkan pengawasan terhadap World App, seiring meningkatnya kekhawatiran akan risiko kebocoran data biometrik.
Komdigi dan Polri berkoordinasi untuk memastikan langkah penegakan hukum sejalan dengan upaya perlindungan data pribadi.
Publik diimbau tetap waspada terhadap aplikasi serupa yang menawarkan imbalan mencurigakan, sambil menanti hasil investigasi resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.***