JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemberantasan perjudian daring yang digencarkan sepanjang tahun 2025.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber bersama satuan wilayah telah menangani ratusan kasus siber terkait judi online.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Total nilai aset yang disita dan diamankan dari seluruh pengungkapan kasus tersebut mencapai Rp286.256.178.904. Upaya penindakan ini juga didukung langkah pencegahan masif, antara lain pemblokiran 231.517 situs judi online serta pelaksanaan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk membendung penyebaran praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus terbaru berawal dari patroli siber yang mendeteksi 10 situs perjudian daring. Setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya berkembang menjadi 21 situs dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan sepak bola yang dapat diakses dari dalam maupun luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa seluruh situs tersebut langsung diblokir melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.
Penyidikan lanjutan dilakukan melalui teknik undercover deposit dan undercover player. Dari hasil pengembangan, penyidik mengungkap aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta keberadaan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk menyamarkan transaksi judi online, baik melalui QRIS maupun sebagai rekening penampung dana utama.
Dari jaringan tersebut, polisi memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta pihak perbankan untuk memblokir rekening perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. Para pelaku diduga menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang dijadikan merchant pembayaran bagi 21 situs judi online.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.
Polri menegaskan penindakan terhadap judi online dilakukan secara berkesinambungan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil kejahatan. Hingga kini, barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat kerja sama dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan instansi terkait melalui pendekatan pre-emptive, preventif, serta penegakan hukum yang tegas guna memberantas praktik judi online di Indonesia.