JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024, yang mengatur tugas dan fungsi kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029. Perpres ini melakukan perubahan besar dengan menempatkan Polri, TNI, dan Kejaksaan di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang memperkuat sinergi antara keamanan dan pertahanan nasional.
Ditambahkan Nuning, dengan koordinasi yang terpusat, diharapkan Polri dan TNI dapat saling mendukung dalam menjaga keamanan dalam negeri sekaligus mempertahankan wilayah Indonesia.
“Diharapkan polri bersama TNI akan bisa berkerja sama dengan baik dalam hal kamtibnas dan TNI dalam hal pertahanan. TNI Polri bisa saling bahu membahu bekerja sama di tingkat kebijakan maupun lapangan,” Katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Minggu (27/10/2024).

Nuning melanjutkan sinergi ini penting untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pertahanan nasional. Dengan adanya koordinasi di bawah Kemenko Polhukam, diharapkan TNI dan Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan peran masing-masing tanpa adanya tumpang tindih tugas.
Menurut Nuning, sebagai institusi operasional, Polri akan lebih optimal jika berada di bawah koordinasi kementerian yang menangani keamanan dan politik.
“Ini sejalan dengan prinsip demokrasi, di mana kepolisian sebagai lembaga operasional perlu memiliki struktur yang jelas dalam pemerintahan,” ujarnya.
Langkah ini juga dinilai lebih efisien, mengingat fungsi-fungsi pemerintahan dalam Kabinet Merah Putih sudah terstruktur ke berbagai kementerian. Dengan adanya koordinasi yang lebih terarah, perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja sama Polri dan TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional di masa depan.