JAKARTA – Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian seorang remaja di Kota Tual, Maluku, ke Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk menjalankan proses hukum secara transparan, cepat, dan akuntabel terhadap oknum personelnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Peristiwa tragis tersebut melibatkan oknum anggota Brimob berinisial MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun berinisial A.T. hingga korban meninggal dunia pada 19 Februari 2026.
“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.
Irjen Johnny juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban serta empati kepada keluarga, khususnya kakak korban berinisial N.K., serta orang tua dan kerabatnya. Ia menekankan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolri.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Dalam penanganan humanis, Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob setempat telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan perawatan medis optimal bagi kakak korban yang juga terdampak insiden tersebut.
Secara kode etik, oknum MS telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegas Irjen Pol Johnny.
Sementara itu, proses pidana berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Irjen Johnny menegaskan kembali komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran oleh personelnya. “Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum secara objektif, serta memberikan masukan konstruktif guna perbaikan institusi. “Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan integritas penegak hukum, di tengah upaya Polri memperkuat reformasi internal untuk mencegah kekerasan berlebih dalam tugas.