JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita total 197,71 ton barang (barbuk) narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil dari 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 51.763 tersangka yang diringkus oleh Bareskrim Polri dan 34 Polda di seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu sebanyak 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir (setara dengan 437,423 kg), dan kokain sebanyak 34,49 kg. Selain itu, terdapat juga heroin, tembakau gorila, happy five, hasis, ketamin, happy water, dan sejumlah obat keras.
Eko merinci, barang bukti yang belum dimusnahkan dan masih dalam proses penyidikan antara lain sabu-sabu sebanyak 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, ganja 608,095 gram, serta tembakau gorila dan happy water dalam jumlah yang signifikan. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin marak.
Selain itu, Polri juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkoba. Dalam pengusutan TPPU, Polri telah menyita aset senilai Rp221,38 miliar milik 29 tersangka yang terkait dengan bisnis narkoba. Aset yang disita meliputi kendaraan dan properti, yang diharapkan dapat memiskinkan para pelaku dan mencegah mereka melanjutkan aktivitas ilegalnya.
Eko menambahkan bahwa para tersangka diancam dengan hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 111, Pasal 112, serta Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dikenakan hukuman sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan upaya intensif ini, Polri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan memberantas jaringan narkotik yang merugikan masyarakat.