Live Program UHF Digital

Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka kasus Dugaan Pelanggaran Prokes

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggran Protokol Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. HRS diduga melanggar UU kekarantinaan.

“Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Polri meminta HRS bersikap kooperatif dalam kasus yang menimpanya, Namun, jika HRS tetap mengindahkan panggilan petugas, pihaknya tidak akan segan akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan.

“Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa,” tutupnya.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *