JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Sebanyak 49.306 kasus narkoba berhasil diungkap dengan melibatkan 65.572 tersangka, dan total barang bukti seberat 214,84 ton disita dari berbagai wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang memberikan dampak luas terhadap bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental individu, namun juga mengancam keberhasilan pembangunan sumber daya manusia dan generasi muda penerus bangsa,” ujar Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (29/10).
Dari total barang bukti yang disita, Polri memperkirakan nilainya setara dengan Rp29,37 triliun. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah itu mampu menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba jika barang haram tersebut beredar di masyarakat.
Sigit juga mengungkapkan rincian barang bukti yang diamankan, mulai dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, hingga 2,1 juta butir ekstasi.
“Kami menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba baik jaringan nasional maupun internasional,” tegasnya.
Polri telah memusnahkan 212,7 ton barang bukti di berbagai daerah, sesuai Pasal 91 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebanyak 2,1 ton lainnya dimusnahkan langsung di bawah arahan Presiden RI.





