Perusahaan layanan berbasis aplikasi, Grab, membantah tudingan terkait besarnya potongan komisi antara perusahaan dan mitra pengemudi ojek online. Grab menegaskan bahwa potongan komisi sebesar 20 persen sudah sesuai dengan regulasi pemerintah.
Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa komisi 20 persen digunakan untuk asuransi bagi mitra pengemudi dan penumpang. Semua perjalanan yang dilakukan melalui aplikasi Grab telah diasuransikan sepenuhnya, termasuk untuk kondisi darurat yang tidak diinginkan.
Selain itu, Chief of Public Affair Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menambahkan bahwa potongan lebih dari 20 persen yang kerap diperdebatkan merupakan bagian dari biaya layanan aplikasi. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi. Tirza juga menyatakan bahwa sistem aplikasi telah diperbaiki agar transparansi perhitungan potongan lebih mudah dipahami oleh mitra.
Grab menegaskan bahwa komisi 20 persen ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Caption | Admin: Sephi