JAKARTA – PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dipastikan mulai efektif pada Maret 2026, dan kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam pengawasan akses anak terhadap platform digital di Indonesia.
PP Tunas yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital menitikberatkan pada pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, sehingga seluruh platform digital diminta menyiapkan langkah teknis sebelum aturan resmi diberlakukan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa masa transisi menuju penerapan PP Tunas tinggal menghitung hari, sehingga kesiapan industri digital menjadi kunci efektivitas kebijakan ini.
“Jika tidak ada halangan, bulan depan (Maret). Kami harapkan para platform digital juga sudah menyiapkan diri,” kata Meutya saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital terus menggencarkan sosialisasi serta imbauan kepada penyelenggara platform digital agar memahami substansi aturan sekaligus menyesuaikan sistem internal mereka.
Regulasi yang populer disebut PP Tunas tersebut secara spesifik mengatur klasifikasi usia pengguna, mekanisme pembatasan akses, hingga tata laksana pengawasan terhadap akun anak di media sosial.
Meutya menjelaskan bahwa tahapan harmonisasi regulasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum sebagai bagian dari proses sinkronisasi antarperaturan sebelum ditetapkan secara efektif.
“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Kita (Kemkomdigi) dalam tahap finalisasi di internal Kemkomdigi, untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tanda tangani, dan kemudian berlaku efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan telaah akhir terhadap sejumlah detail teknis guna memastikan tidak ada celah dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Kendati demikian, Meutya belum mengungkap secara rinci poin-poin final yang sedang diformulasikan, namun memastikan seluruh substansi akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Lengkapnya nanti, mulai dari klasifikasinya, kemudian juga tata laksana, dan jangka waktu dalam pelaksanaan. Kami akan umumkan mudah-mudahan dalam waktu dekat,” katanya.
Pemerintah berharap implementasi PP Tunas mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem media sosial yang lebih aman, terkontrol, dan bertanggung jawab.***