JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya penguatan literasi digital di kalangan pelajar sebagai langkah strategis mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tunas Anak Indonesia (PP Tunas).
Ia menilai peran guru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah sangat krusial dalam memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran yang produktif dan tidak berdampak negatif bagi siswa.
“Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini.”
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegas Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Sabtu siang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, lanjutnya, berkomitmen memperluas edukasi digital yang terarah dengan pendampingan aktif dari tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan.
Upaya tersebut juga akan diperkuat melalui penerapan konsep 3S, yakni Screen Time, Screen Zoom, dan Screen Break, guna menciptakan keseimbangan antara aktivitas digital dan fisik bagi para siswa.
Selain itu, sekolah didorong menyediakan berbagai kegiatan alternatif non-digital seperti senam otak, jeda ceria, hingga program senam pagi Anak Indonesia Hebat sebagai bagian dari pembentukan pola belajar yang sehat.
“Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi siswa-siswi,” ujar Mu’ti.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membimbing anak-anak agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Mu’ti menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat bantu dalam proses pendidikan, sementara karakter tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi masa depan.
“Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter. Pendidikan mempunyai tujuan,” kata Mu’ti.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menunjukkan sikap tegas terhadap platform digital yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak dalam ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh penyedia layanan digital wajib menyesuaikan sistem mereka sesuai ketentuan dalam PP Tunas tanpa pengecualian.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak Indonesia di era teknologi.***