JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan urgensi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini disebut penting untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Meutya dengan merujuk pada studi dan kasus hukum di sejumlah negara, di mana data anak justru dieksploitasi dan dimonetisasi secara tidak etis. “Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/3/2026).
Ia menekankan, tren teknologi yang lekat dengan media sosial membuat proteksi anak di ruang digital semakin genting. Menurutnya, platform digital tidak boleh membeda-bedakan perlakuan dalam melindungi anak. “Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya,” kata Meutya.
PP TUNAS akan efektif berlaku mulai 28 Maret 2026 dengan penerapan awal terhadap delapan platform digital berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini membatasi akses anak pada platform tersebut demi melindungi hak-hak mereka.
Hingga sehari sebelum implementasi, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, tercatat baru dua platform yang menunjukkan kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. TikTok dan Roblox dikategorikan kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat lemahnya perlindungan data di ruang digital.