JAKARTA – Regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai hari ini dengan penegasan pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang melanggar.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus segera menyesuaikan layanan mereka sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Dalam implementasi awal, pemerintah mencatat adanya variasi tingkat kepatuhan dari sejumlah platform global yang beroperasi di Indonesia.
Platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh sehingga mendapat apresiasi dari pemerintah.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dianggap cukup kooperatif meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh aspek regulasi yang ditetapkan.
Di sisi lain, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih dinilai belum memenuhi standar perlindungan anak sesuai ketentuan PP Tunas.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan aturan ini berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan mencakup seluruh entitas digital tanpa terkecuali.
Meutya juga menyoroti pentingnya prinsip universalitas dalam perlindungan anak yang harus diterapkan secara konsisten di seluruh negara tanpa diskriminasi.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya.
Menurutnya, platform digital tidak boleh menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak karena keamanan pengguna muda harus menjadi prioritas global.
Pemerintah pun terus mendorong platform yang belum patuh agar segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum Indonesia.
Jika pelanggaran tetap terjadi, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegas Meutya.
Sanksi yang disiapkan mencakup teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen bagi platform yang membandel.
Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan langsung dari PP Tunas.
Pada tahap awal penerapan, kebijakan ini difokuskan pada delapan platform besar yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia.***