Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara tegas mengungkap bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjalankan skema ponzi berkedok pembiayaan syariah. Temuan tersebut disampaikan dalam Komisi III DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (15/1/2026), yang turut dihadiri regulator serta aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat menyusul gagal bayar masif yang dialami ribuan lender atau pemberi dana pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 hingga Rp1,4 triliun.
33 Rekening Diblokir, Dana Tersisa Rp4 Miliar
Sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana, PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan DSI sejak 18 Desember 2025. Namun hasilnya mengejutkan, karena total dana yang tersisa di seluruh rekening tersebut hanya sekitar Rp4 miliar.
Pemblokiran dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri dugaan penyimpangan transaksi keuangan perusahaan yang kini menghadapi tekanan hukum dan tuntutan dari ribuan lender.
Selisih Dana Rp1,2 Triliun Tak Kembali ke Lender
PPATK memaparkan bahwa sepanjang periode 2021–2025, DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya Rp6,2 triliun yang dikembalikan kepada lender dalam bentuk imbal hasil.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum dikembalikan kepada pemberi dana.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, dana tersebut diduga:
-
Rp796 miliar dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pihak terkait DSI,
-
Rp218 miliar mengalir ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya,
-
Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional, termasuk listrik, internet, sewa kantor, dan gaji.
“Dari skema yang kami cermati, ini adalah skema ponzi yang dibungkus dengan label syariah,” tegas perwakilan PPATK dalam forum RDP.
Bareskrim Temukan Indikasi Fraud dan Proyek Fiktif
Temuan PPATK diperkuat oleh hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Aparat menemukan indikasi kuat tindak pidana penipuan (fraud) dalam pengelolaan dana lender.
Dana yang seharusnya disalurkan melalui rekening escrow kepada borrower, justru diduga dialihkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. Bahkan, Bareskrim mengungkap bahwa DSI diduga menciptakan proyek-proyek fiktif.
“Dari sekitar 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya terindikasi fiktif,” ungkap perwakilan Bareskrim. Ironisnya, sejumlah borrower yang namanya dicantumkan dalam proyek tersebut tidak mengetahui identitasnya digunakan kembali oleh pihak DSI.
OJK Sudah Laporkan Sejak 2025
OJK sebenarnya telah lebih dulu melaporkan DSI ke Bareskrim pada 15 Oktober 2025 setelah menemukan delapan indikasi fraud, antara lain:
-
penggunaan data borrower riil untuk proyek fiktif,
-
penyampaian informasi yang tidak benar kepada lender,
-
penggunaan dana investor untuk kepentingan di luar peruntukan pembiayaan.
Sejak saat itu, DSI dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, dilarang menghimpun dana baru, serta dilarang menyalurkan pendanaan kepada peminjam.
Hingga 14 Januari 2026, Paguyuban Lender DSI mencatat nilai gagal bayar mencapai Rp1,4 triliun, yang melibatkan 4.898 lender dari berbagai latar belakang. Para lender kini menuntut transparansi penuh, pengusutan tuntas, serta kepastian hukum atas dana mereka yang hilang.