JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 571.410 warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Fakta ini memicu perhatian publik, mengingat bantuan sosial ditujukan bagi masyarakat rentan yang membutuhkan.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, dalam laporan tahun 2024 yang dirilis resmi PPATK, ditemukan 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima bansos.
Di sisi lain, terdapat 9,7 juta NIK yang tercatat sebagai pengguna layanan judi daring.
Lebih lanjut, dari data tersebut teridentifikasi ada setidaknya 571.410 NIK yang masuk dalam kedua kategori sekaligus: penerima bansos dan pemain judi online.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
PPATK juga mengungkap bahwa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para pemain judi online dari kelompok penerima bansos itu telah menembus 7,5 juta kali, dengan total nilai deposit hampir menyentuh Rp 1 triliun.
“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.
Menurut Natsir, jumlah tersebut hanya berasal dari pelacakan melalui satu lembaga keuangan.
Apabila investigasi diperluas ke seluruh perbankan nasional, angka kerugian maupun jumlah pelaku berpotensi meningkat drastis.
Ia menegaskan, fenomena ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan bentuk penyalahgunaan sistem distribusi bansos untuk kegiatan ilegal.
Kemensos Siap Evaluasi Penyaluran Bansos
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjadikan temuan ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki sistem distribusi bansos.
“Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran,” kata Gus Ipul.
Ia juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi bantuan, baik melalui pengaduan formal, aplikasi resmi, hingga call center. Setiap laporan akan ditelusuri di lapangan melalui verifikasi data dan validasi langsung oleh tim Kemensos.
Pendamping Bansos Ikut Dievaluasi
Lebih jauh, Gus Ipul menyoroti pentingnya peran pendamping bansos dalam pengawasan. Ia menyebut bahwa jika ditemukan penerima bansos yang menyalahgunakan dana untuk berjudi, maka identitas pendampingnya pun akan diperiksa dan bisa menjadi bahan evaluasi terhadap kelanjutan kontrak kerja mereka.
Selain kasus judi online, PPATK juga melaporkan sejumlah penerima bansos memiliki saldo rekening yang mencurigakan, yakni di atas Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” kata dia.
Fakta ini menyoroti urgensi reformasi menyeluruh dalam pengelolaan bansos dan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menutup celah penyimpangan, khususnya dalam era digital.***
