Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penyembunyian omzet di sektor perdagangan tekstil dengan nilai mencapai Rp12,49 triliun. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan, sehingga transaksi bisnis tidak tercatat secara resmi dan berpotensi menghindari kewajiban pajak.
Temuan tersebut disampaikan dalam paparan capaian strategis PPATK sepanjang 2025. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut praktik ini sebagai salah satu temuan paling menonjol terkait isu perpajakan tahun lalu. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana rekening individu dapat disalahgunakan untuk menyamarkan arus keuangan usaha.
Modus “Rekening Titipan”
PPATK menjelaskan, pihak-pihak tertentu diduga sengaja menempatkan omzet usaha ke rekening atas nama karyawan atau perorangan. Dengan cara ini, transaksi penjualan tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan dan sulit dilacak oleh otoritas pajak.
Hingga Kamis (29/1/2026), PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun individu yang diduga terlibat, termasuk detail jaringan transaksi yang digunakan. Namun, PPATK menegaskan praktik semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku memperoleh keuntungan dari penghindaran kewajiban pajak.
Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
PPATK menyebut temuan di sektor tekstil tersebut merupakan bagian dari hasil kolaborasi intelijen keuangan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kerja sama ini tercatat telah membantu optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun dalam periode 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang 2025, PPATK juga menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi terkait sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Ke depan, PPATK akan memperkuat pengawasan terhadap praktik jual-beli rekening serta meningkatkan pertukaran informasi lintas negara untuk menekan kejahatan finansial yang memanfaatkan sistem perbankan dan kanal pembayaran digital.