JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan justru digunakan oleh beberapa kepala desa untuk perjudian online.
Menurut temuan PPATK, dana desa yang dialokasikan untuk berbagai program di beberapa daerah justru digunakan untuk transaksi perjudian online, dengan jumlah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa hasil penelusuran mengungkapkan bahwa banyak kepala desa di berbagai wilayah menerima dana desa dan kemudian terlibat dalam transaksi perjudian online.
Transaksi yang dilakukan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa. Salah satu kasus yang diungkap PPATK terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), di mana transfer dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp 115 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2024. Namun, sekitar Rp 50 miliar dari dana tersebut ditransfer kepada kepala desa dan pihak terkait lainnya, dengan lebih dari Rp 40 miliar di antaranya diselewengkan untuk kegiatan judi online.