JAKARTA — Pemerintah secara tegas melarang satuan pendidikan memberikan pekerjaan rumah atau proyek yang berlebihan kepada siswa selama bulan Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih humanis dan tidak membebani siswa serta orang tua di tengah ibadah puasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan seluruh satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Pada periode 18 hingga 21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah.
Dilansir dari Kompas TV, penugasan sekolah tersebut harus memenuhi beberapa prinsip penting agar tidak menimbulkan beban baru bagi orang tua:
- Tidak memberikan PR atau proyek yang berlebihan.
- Tidak menuntut biaya tambahan besar dari orang tua.
- Tidak mewajibkan penggunaan gawai dan internet secara intensif.
- Memberikan tugas yang sederhana, menyenangkan, dan bisa dikerjakan bersama keluarga.
Mengutip laman Kemendikdasmen, Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus memperkuat pembentukan karakter dan nilai spiritual peserta didik selama bulan suci Ramadan.
Menurut Mu’ti, Ramadan merupakan momentum penting untuk menanamkan nilai keimanan, ketakwaan, dan kepedulian sosial. Melalui penerapan pembelajaran yang adaptif dan humanis, siswa diharapkan tetap mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna tanpa merasa terbebani.
“Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti dalam keterangannya dikutip dari laman Kemendikdasmen.
Selanjutnya, pada periode 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali berlangsung secara tatap muka di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan. Adapun libur bersama Idulfitri dijadwalkan berlangsung pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Periode ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan memperkuat ikatan kekeluargaan. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar akan kembali berjalan seperti biasa mulai 30 Maret 2026.