JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kuat kepada aparat penegak hukum dengan menorehkan pesan khusus pada prasasti di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Pesan tersebut ditulis menggunakan spidol bertinta emas usai Presiden menyaksikan laporan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta upaya penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp6,6 triliun.
Dalam prasasti itu, Presiden Prabowo menuliskan pesan tegas kepada para jaksa:
“Jadilah Jaksa yang berani dan jujur membela keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia tercinta.”
Pesan tersebut mencerminkan harapan kuat kepala negara terhadap integritas jaksa dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. Prasasti ini sekaligus menjadi simbol moral bagi seluruh penegak hukum di tengah tantangan besar pemberantasan korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya melawan korupsi sejak awal masa jabatannya. “Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun,” tegasnya.
Prabowo mengakui perjuangan tersebut penuh risiko, tekanan, dan hambatan, termasuk upaya lobi dari pihak-pihak tertentu. Namun, ia menekankan bahwa keberanian dan kejujuran aparat penegak hukum merupakan kunci utama untuk menghentikan kebocoran keuangan negara yang telah berlangsung lama. Langkah tegas itu, menurutnya, harus dilakukan demi masa depan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Presiden juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan membela kebenaran dan rakyat, ia bersama para penegak hukum akan menghadap Tuhan Yang Maha Esa dengan hati yang mulia dan terhormat.
Aksi penulisan prasasti tersebut semakin menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo dalam menegakkan supremasi hukum yang adil, berpihak pada kepentingan nasional, dan tanpa pandang bulu. Dukungan ini diharapkan memotivasi Kejaksaan Agung serta institusi terkait untuk terus bergerak maju dalam memberantas penyimpangan, meski dihadang berbagai rintangan.
Acara tersebut juga menandai keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam mengembalikan aset negara, termasuk penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Langkah ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah melindungi sumber daya alam dan keuangan publik dari praktik korupsi.
