JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempercepat transformasi digital pelaporan keuangan nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang diundangkan pada 19 September 2025, semua perusahaan di Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan keuangan hanya melalui satu platform terpadu mulai 2027.
Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan data keuangan lintas sektor.
Emiten dan Perusahaan Publik Paling Pertama Wajib Patuh
Bagi emiten dan perusahaan publik di pasar modal, kewajiban menggunakan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) berlaku paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan pertama yang wajib melalui platform ini adalah laporan tahun buku 2026, sementara laporan interim mulai berlaku untuk tahun buku 2027.
Platform yang dikelola Kementerian Keuangan ini memungkinkan perusahaan mengunggah laporan hanya sekali, kemudian data secara otomatis didistribusikan ke berbagai otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga kementerian teknis terkait.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” tegas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Implementasi Bertahap, UMKM Tak Akan Terbebani
Pemerintah menjamin penerapan aturan baru ini dilakukan secara bertahap dan proporsional agar tidak mengganggu aktivitas bisnis, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” lanjut Masyita.
Dengan mekanisme single submission ini, beban administratif perusahaan dipangkas secara signifikan, sekaligus meminimalisir duplikasi data antarlembaga negara.
Dampak Positif bagi Iklim Investasi
Kementerian Keuangan optimistis kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing, meningkatkan integritas pasar keuangan, serta mendukung stabilitas sistemik sektor keuangan Indonesia di masa depan.
PP 43/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memberikan waktu persiapan hampir dua tahun bagi seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem internal mereka dengan platform nasional yang baru.