JAKARTA – Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dipastikan gugur dalam insiden serangan terhadap markas United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di wilayah selatan Lebanon yang terjadi pada Ahad dalam situasi keamanan yang terus memburuk.
Peristiwa tragis ini juga menyebabkan satu personel lainnya berada dalam kondisi kritis, sementara tiga prajurit lain dilaporkan mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jenazah prajurit yang gugur hingga kini masih berada di pos UNIFIL di Marjayoun dan belum dapat dievakuasi karena situasi lapangan yang belum sepenuhnya aman.
Sementara itu, prajurit yang mengalami luka berat saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit St George di Beirut dengan kondisi yang masih mengkhawatirkan.
Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengonfirmasi kabar gugurnya prajurit tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Mabes TNI terkait detail kronologi kejadian.
Insiden mematikan ini dipicu oleh ledakan proyektil yang menghantam posisi pasukan penjaga perdamaian di kawasan Adchit Al Qusayr sebagaimana dilaporkan dalam rilis resmi UNIFIL pada Senin (30/3/2026).
Serangan tersebut kembali menegaskan tingginya risiko yang dihadapi pasukan penjaga perdamaian internasional yang bertugas di wilayah konflik aktif dengan eskalasi yang sulit diprediksi.
UNIFIL menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban serta seluruh rekan sejawat yang ditinggalkan dalam misi kemanusiaan menjaga stabilitas kawasan.
Doa dan harapan kesembuhan juga terus disampaikan bagi korban luka yang kini masih berjuang melewati masa kritis akibat cedera berat yang dialami.
Hingga kini, sumber serangan yang menyebabkan ledakan proyektil tersebut belum dapat dipastikan sehingga memunculkan berbagai spekulasi terkait pihak yang bertanggung jawab.
UNIFIL menegaskan bahwa investigasi menyeluruh telah dimulai guna mengungkap fakta di balik insiden ini sekaligus memastikan akuntabilitas atas serangan tersebut.
Dalam pernyataannya, UNIFIL juga kembali menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat konflik agar mematuhi hukum internasional dan menjamin keamanan seluruh personel serta fasilitas milik Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
Jika terbukti dilakukan secara sengaja, tindakan tersebut bahkan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang yang memiliki konsekuensi hukum internasional.
Ketegangan yang terus berlangsung di sepanjang Blue Line sebagai garis demarkasi antara Lebanon dan Israel telah berulang kali memicu korban jiwa dari kedua belah pihak.
UNIFIL menegaskan bahwa pendekatan militer bukanlah solusi jangka panjang untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Seruan penghentian kekerasan kembali digaungkan demi mencegah jatuhnya korban berikutnya serta membuka jalan menuju penyelesaian damai yang berkelanjutan.***