JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk melarang izin baru pendirian lapangan padel di area hunian dan hanya memperbolehkan di wilayah komersial.
Keputusan tersebut diumumkan Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026), yang secara khusus membahas masalah kebisingan dan ketertiban lingkungan akibat aktivitas padel yang tengah populer di ibu kota.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.
Data Pemprov DKI mencatat, saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Dari jumlah itu, pemerintah masih melakukan pendataan mengenai mana saja yang sudah mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki izin tetapi berada di kawasan hunian, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono juga memerintahkan aparat wilayah mulai dari wali kota hingga lurah untuk melakukan komunikasi langsung dengan warga.
“Walaupun sudah punya PBG, kalau berada di perumahan maksimum jam 08.00 malam,” ujarnya.
Selain pembatasan waktu, pemerintah mengharuskan pengelola memasang sistem peredam suara guna menekan kebisingan akibat aktivitas permainan.
Aturan ini dikeluarkan menyusul tiga keluhan utama warga, yakni kebisingan, parkir liar, dan jam operasional yang terlalu larut.
“Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa fasilitas padel yang berdiri di atas aset milik Pemprov DKI, terutama di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), dilarang untuk beroperasi karena tidak sesuai fungsi lahan publik tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru kini wajib mendapat persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI agar sesuai dengan kajian tata ruang dan peruntukan wilayah.
“Kami tidak ingin semua orang yang ingin bangun lapangan padel serta-merta bisa membangun di Jakarta tanpa aturan yang jelas,” tutupnya.***