JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, yang menandai pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus anggota KPK untuk masa jabatan 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Jumat (29/12/2023).
“Dalam Keppres tersebut, Presiden mengacu pada tiga pertimbangan utama,” ungkap Ari Dwipayana. “Pertama, terdapat surat pengunduran diri dari Firli Bahuri yang diantar pada 22 Desember 2023. Kedua, terdapat Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023.”
Ari menjelaskan, “Ketiga, sesuai dengan Pasal 32 dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan beberapa kali perubahan, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.”