JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini mengatur larangan bagi produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon atau gratisan produk susu bayi dan pengganti ASI kepada masyarakat.
Larangan ini, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 33 PP, bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap praktik pemberian ASI eksklusif. Selain diskon, PP juga melarang pemberian contoh gratis, kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan, serta penggunaan influencer untuk mempromosikan susu formula atau produk pengganti ASI.
Lebih lanjut, PP juga mengatur bahwa produsen atau distributor tidak diperbolehkan menjual produk langsung ke rumah pembeli. Iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI juga tidak diizinkan di media massa maupun media sosial.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan praktik kesehatan bayi dengan mempromosikan pemberian ASI eksklusif sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).