JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari-hari libur selama tahun 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Rabu (31/1/2024), Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” katanya seperti yang dikutip.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
Berikut daftar 16 hari libur selama tahun 2024, yaitu
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.