Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana. Kebijakan ini mencakup narapidana kasus narkotika hingga kasus terkait Papua, dengan tujuan memberikan mereka kesempatan untuk kembali menghirup udara bebas.
Supratman menjelaskan bahwa langkah pemberian amnesti ini bertujuan tidak hanya untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
Kategori Narapidana yang Akan Mendapatkan Amnesti
Menurut Supratman, amnesti ini akan mencakup beberapa kategori narapidana, di antaranya:
- Narapidana dengan Penyakit Serius: Narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS atau memiliki gangguan kejiwaan.
- Kasus Undang-Undang ITE: Narapidana yang terjerat kasus penghinaan presiden di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Kasus Papua: Narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan menerima amnesti. Sebanyak 18 narapidana dari kategori ini telah diidentifikasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua.
- Kasus Narkotika: Presiden juga akan memberikan amnesti kepada pengguna narkotika, dengan mempertimbangkan data dari Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diajukan mendapatkan amnesti.
Amnesti untuk Rekonsiliasi dan Pengurangan Kepadatan Penjara
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang telah menjadi masalah kronis di Indonesia. Selain itu, pemberian amnesti juga bertujuan mendukung rekonsiliasi di Papua, khususnya bagi mereka yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang bagi upaya kemanusiaan sekaligus solusi terhadap kepadatan lapas. Presiden Prabowo juga berharap langkah ini dapat mendorong perdamaian dan keharmonisan di Papua,” ungkap Supratman.
Dengan rencana pemberian amnesti ini, pemerintah tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia, tetapi juga mendorong proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang dianggap layak mendapatkan kesempatan kedua.