JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dalam merawat persatuan nasional dengan memberikan amnesti kepada 1.116 warga yang sebelumnya divonis bersalah, termasuk politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kebijakan ini juga mencakup abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Langkah ini telah mendapatkan lampu hijau dari DPR RI melalui rapat konsultasi antara lembaga legislatif dan pemerintah.
Persetujuan terhadap permintaan Presiden tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Dalam forum yang juga dihadiri pimpinan Komisi III DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM, Dasco menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan bagian dari upaya nasional menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Pengampunan untuk Persatuan Nasional
Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti massal untuk 1.116 terpidana termasuk Hasto Kristiyanto telah disetujui oleh DPR RI.
Menurut Dasco, langkah ini mencerminkan niat tulus pemerintah dalam mengutamakan rekonsiliasi nasional dan menurunkan tensi politik, khususnya pada kasus-kasus seperti penghinaan terhadap Presiden dan dugaan makar non-senjata.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas turut menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan ketat.
Dari total 44.000 usulan yang masuk, hanya 1.116 yang lolos tahap verifikasi dan uji publik gelombang pertama. Gelombang kedua, yang akan menyusul, mencakup sekitar 1.668 orang.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” ungkap Supratman.
Tahapan Lanjutan Menanti Keputusan Presiden
Dengan disahkannya pertimbangan resmi dari DPR RI, kini Presiden tinggal mengeluarkan Keputusan Presiden sebagai bentuk legalisasi akhir dari proses pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Dasco menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan segera dikeluarkan agar semangat peringatan kemerdekaan dapat diiringi dengan langkah konkret negara dalam memperkuat rekonsiliasi sosial.
“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.
Kebijakan amnesti dan abolisi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan sebuah strategi nasional dalam mempererat persatuan menjelang momentum besar Hari Kemerdekaan ke-80.
Dengan hanya 1.116 orang yang lolos tahap awal dari 44.000 pengajuan, keputusan ini menunjukkan bahwa negara tetap menjaga selektivitas tinggi dalam semangat rekonsiliasi.***