Presiden Prabowo resmi mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PBPH) milik 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan penyebab banjir serta longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (20/1/2026).
Kebijakan tegas ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan Dicabut Izinnya
Sebanyak 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare kehilangan izin operasionalnya.
Wilayah Aceh (3 perusahaan):
-
PT Aceh Nusa Indrapuri
-
PT Rimba Timur Sentosa
-
PT Rimba Wawasan Permai
Wilayah Sumatra Barat (6 perusahaan):
-
PT Minas Pagai Lumber
-
PT Biomass Andalan Energi
-
PT Bukit Raya Mudisa
-
PT Dhara Silva Lestari
-
PT Sukses Jaya Wood
-
PT Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Sumatra Utara (13 perusahaan):
-
PT Anugerah Rimba Makmur
-
PT Barumun Raya Padang Langkat
-
PT Gunung Raya Utama Timber
-
PT Hutan Barumun Perkasa
-
PT Multi Sibolga Timber
-
PT Paneil Lika Sejahtera
-
PT Putra Lika Perkasa
-
PT Sinar Belantara Indah
-
PT Sumatera Riang Lestari
-
PT Sumatera Sylva Lestari
-
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
-
PT Teluk Nauli
-
PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan Turut Dicabut
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.
Aceh (2 perusahaan):
-
PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)
-
CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara (2 perusahaan):
-
PT Agincourt Resources (IUP Pertambangan)
-
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat (2 perusahaan):
-
PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)
-
PT Inang Sari (IUP Perkebunan)
Pemulihan Hutan dan Keuangan Negara
Presiden Prabowo sebelumnya juga menegaskan dukungan penuh kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemulihan lingkungan dan keuangan negara.
Dalam acara penyerahan hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung pada Desember lalu, pemerintah berhasil mengamankan Rp 6,6 triliun, yang berasal dari penagihan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar.
Dana tersebut, menurut Presiden, akan dimanfaatkan untuk:
-
Renovasi sekitar 6.000 sekolah, dan
-
Pembangunan rumah hunian tetap bagi korban banjir di Sumatra.
Selain itu, Satgas PKH juga diklaim berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas sekitar 4 juta hektare serta memulihkan kerugian negara akibat praktik perusakan hutan.
