JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran standar kualitas beras premium dan medium yang beredar di pasaran.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat terbatas dadakan yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, bersama sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih.
Hal ini dilakukan karena semakin maraknya beredar di pasaran beras oplosan yang melanggar standar kualitas beras premium dan medium.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melaporkan hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras yang dijual secara luas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 merek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan mutu yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya dalam hal persentase patahan (broken) yang melampaui batas regulasi.
Pelanggaran ini menjadi sorotan utama pemerintah karena berpotensi merugikan konsumen dan mencederai tata niaga pangan nasional.
“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Brokennya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Mentan kepada awak media usai rapat.
Lebih dari sekadar pelaporan, Mentan menyampaikan bahwa langkah konkret sudah dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Presiden Prabowo, lanjut Mentan, secara khusus memerintahkan agar proses hukum berjalan dan tidak berhenti pada tahap administratif semata.
Penindakan terhadap pelanggaran mutu beras ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pangan nasional.
“Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi,” pungkas Mentan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintahan Prabowo dalam memberantas praktik curang di sektor pangan, sekaligus memperkuat pengawasan distribusi bahan pokok strategis.
Pemerintah juga mendorong perbaikan rantai pasok dan sistem labeling beras guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa ke depan.***




