Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat malam.
Meski memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana, termasuk kasus korupsi, Presiden Prabowo disebut tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gentar dalam menghadapi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, Presiden Prabowo dan jajaran pemerintahannya disebut terus mendorong semangat persatuan dan kesatuan bangsa, termasuk melalui penguatan kekuatan politik nasional.
Sebelumnya, Supratman mengumumkan keputusan presiden terkait amnesti untuk 1.178 orang, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!