Presiden Prabowo Subianto dilaporkan menunjukkan kemarahan atas gejolak tajam pasar modal Indonesia menyusul keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan perubahan bobot saham Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, dalam ASEAN Climate Forum di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (11/2/2026).
“Kita semua tahu apa yang terjadi minggu lalu, bukan? Morgan Stanley, kejatuhan pasar saham, dan saya tidak tahu apakah Anda mengikuti, tapi itu menjadi topik hangat besar minggu lalu, kan? Beberapa orang diminta untuk mengundurkan diri,” ujar Hashim.
“Presiden Prabowo sangat marah. Dia sangat marah atas apa yang terjadi minggu lalu, terutama terkait kehormatan negara kita yang terancam,” kata Hashim.
Menurutnya, kemarahan Presiden tidak hanya terkait reputasi pasar modal Indonesia di mata global, tetapi juga dampak langsung terhadap investor ritel domestik yang terdampak volatilitas ekstrem.
Kronologi Keputusan MSCI
Pada 27 Januari 2026, MSCI mengumumkan pembekuan sementara (interim freeze) terhadap seluruh perubahan indeks saham Indonesia, termasuk rebalancing Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul kekhawatiran investor global terkait transparansi struktur kepemilikan saham serta potensi praktik perdagangan terkoordinasi di pasar Indonesia.
Langkah pembekuan meliputi:
-
Penangguhan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares
-
Penghentian penambahan saham baru ke MSCI Investable Market Indexes
-
Penundaan perpindahan saham dari segmen Small Cap ke Standard Index
IHSG Anjlok dan Dua Kali Trading Halt
Dampaknya langsung terasa di pasar domestik. Pada 28 Januari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 7,35% ke level 8.320 dan memicu penghentian perdagangan (trading halt) selama 30 menit.
Keesokan harinya, tekanan berlanjut. IHSG kembali terpuruk hingga 8%, menyebabkan penghentian perdagangan kedua dalam dua hari berturut-turut — sebuah sinyal tekanan luar biasa terhadap stabilitas pasar.
Kondisi ini memperburuk sentimen investor dan memicu arus keluar dana asing dalam jangka pendek.
Pemerintah Bergerak Cepat
Merespons situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) langsung melakukan koordinasi intensif.
Pertemuan dengan MSCI digelar pada 2 Februari 2026, disusul pengiriman proposal solusi. Pertemuan teknis lanjutan dijadwalkan kembali pada 11 Februari 2026.
BEI dan KSEI mengajukan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026.
Salah satu langkah kunci adalah penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI, dari 9 kategori menjadi 28 subkategori, guna meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham secara lebih detail dan akurat.
Tenggat Mei 2026 dan Ancaman Turun Kelas
MSCI memberikan tenggat hingga Mei 2026 bagi Indonesia untuk menunjukkan perbaikan konkret dalam aspek transparansi dan tata kelola.
Jika dinilai tidak ada kemajuan signifikan, risiko yang dihadapi tidak ringan. Indonesia berpotensi mengalami penurunan bobot dalam MSCI Emerging Markets Index, atau bahkan direklasifikasi dari status Emerging Market menjadi Frontier Market — sebuah langkah yang dapat memicu arus keluar dana asing dalam skala besar.
Dengan tekanan tersebut, pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk memulihkan kepercayaan investor global sekaligus menjaga stabilitas pasar domestik.
Gejolak ini bukan sekadar isu teknis indeks, melainkan ujian reputasi dan kredibilitas pasar modal Indonesia di panggung internasional.