JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat pemerintahan politik mulai 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini juga merevisi Rencana Kerja Pemerintah 2025 untuk mempercepat pemindahan ibu kota dan transformasi IKN.
Diterbitkan pada 30 Juni 2025, peraturan ini menekankan komitmen pemerintah dalam membangun fondasi kuat bagi pemindahan ibu kota dari Jakarta.
Fokus utama mencakup pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare, yang dirancang sebagai pusat administrasi modern.
Selain itu, proyek ini menargetkan penyelesaian 20% pembangunan gedung perkantoran, 50% hunian layak dan berkelanjutan yang terjangkau, serta 50% infrastruktur dasar pendukung.
Aksesibilitas IKN juga menjadi prioritas, dengan indeks konektivitas ditetapkan mencapai 0,74 untuk memastikan mobilitas lancar bagi warga dan pejabat.
Pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) serta personel pertahanan dan keamanan (hankam) dijadwalkan sebagai langkah krusial, didukung oleh cakupan layanan smart city hingga 25%.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban Jakarta, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi merata di Kalimantan Timur.
Dalam lampiran Perpres, diuraikan secara rinci upaya perencanaan dan pembangunan yang terintegrasi. Seperti disebutkan, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.” Lebih lanjut, dokumen tersebut menambahkan, “Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara.”
Pembangunan hunian dan infrastruktur turut ditekankan sebagai pilar utama. “Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara,” begitu bunyi salah satu poin kunci dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, aspek pemindahan pemerintahan dijelaskan melalui, “Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara.”