JAKARTA – Negara resmi menerima Rp13,255 triliun dari hasil pemulihan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara.
Dana tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Nilai ini mencakup bagian besar dari kerugian total hampir Rp17 triliun yang diusut sejak awal penyidikan.
Wilmar Group menjadi kontributor utama dalam pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan langsung prosesi di Gedung Kejaksaan Agung, Senin pagi.
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan: “jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Sebagian uang, sekitar Rp2,4 triliun, dipamerkan sebagai simbol bukti pemulihan aset negara oleh Kejaksaan.
Dana yang telah dikembalikan akan digunakan untuk program publik seperti renovasi sekolah dan infrastruktur.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan hukum dalam menindak korporasi besar dan memulihkan dana rakyat.
Masih ada sisa dana yang akan ditelusuri melalui penyidikan lanjutan dan kerja sama lintas lembaga.***





