JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan proyek ambisius berupa pembangunan gedung ikonik 40 lantai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Gedung tersebut akan difungsikan sebagai Pusat Pengelolaan Dana Umat, yang mengintegrasikan lembaga zakat, wakaf, keuangan syariah, hingga layanan produk halal dalam satu lokasi strategis di jantung ibu kota.
Rencana ini pertama kali diungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri peluncuran program Wakaf Uang Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, inisiatif tersebut lahir dari perhatian Presiden terhadap besarnya potensi dana umat di Indonesia yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Kalau ini semuanya kita berdayakan, kita akan mengumpulkan dana umat Rp500 triliun per tahun,” ujar Menag dikutip dari laman Kemenag, Selasa.
Selama ini, lembaga pengelola dana umat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Badan Wakaf Indonesia (BWI) belum memiliki kantor permanen yang representatif.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengusulkan pembangunan satu pusat terpadu di lokasi paling prestisius di Jakarta.
Gedung Simbol Kebangkitan Dana Umat
Bangunan yang rencananya berdiri di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris dan kini dikelola Kementerian Luar Negeri itu akan menampung sejumlah lembaga keumatan.
Mulai dari BAZNAS, BWI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang saat ini masih berpindah-pindah kantor.
Presiden juga memberi arahan agar desain gedung memuat filosofi kebangkitan umat.
Awalnya dirancang setinggi 27 lantai sebagai simbol tanggal 27 Ramadan, namun kemudian diputuskan menjadi 40 lantai karena angka tersebut dianggap membawa nilai keberkahan lebih besar.
“Gedung ini tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga simbol kemandirian dan kebangkitan ekonomi umat di Indonesia,” tegas Menag.
Pusat Keuangan Syariah Nasional
Keberadaan gedung ini diharapkan dapat menjadi pusat keuangan syariah nasional.
Berbagai layanan mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga sertifikasi halal akan dipusatkan di satu tempat.
Dengan begitu, masyarakat lebih mudah mengakses layanan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dana umat.
Menurut Menag, fasilitas ini juga akan mendorong profesionalisme pengelola zakat dan wakaf, memperkuat kepastian hukum aset keumatan, serta memperluas pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan nasional.
Tantangan dan Harapan
Di sisi lain, pemerintah menyadari masih ada tantangan yang harus dijawab, mulai dari rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazir yang perlu ditingkatkan, hingga persoalan kepastian hukum aset wakaf.
“Gedung ikonik ini akan menjadi etalase, tetapi keberhasilannya bergantung pada tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Menag mengingatkan.
Dari perspektif strategis, langkah ini sekaligus menandai reposisi dana umat sebagai instrumen penting pembangunan.
Kehadirannya di kawasan Bundaran HI menegaskan bahwa zakat, wakaf, dan instrumen syariah bukan sekadar praktik ibadah, melainkan bagian integral dari sistem keuangan nasional.***