JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara khusus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap rekening nasabah perbankan dalam setiap langkah kebijakan yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Arahan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5), menyusul maraknya penyalahgunaan rekening pasif dalam aktivitas kriminal.
“Beliau (Presiden) mendukung semua. Prinsipnya, kita menjaga kepentingan nasabah ya. Jadi, agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana.”
“Intinya, pesan beliau dijaga semua,” ujar Ivan kepada awak media usai pertemuan, dikutip Antara.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi intensif PPATK dengan Presiden terkait berbagai kebijakan strategis, termasuk soal pemblokiran ribuan rekening yang diduga tidak aktif namun berisiko tinggi disalahgunakan untuk tindak pidana seperti judi daring dan penipuan daring.
28.000 Rekening Diblokir Sementara
Ivan menjelaskan, pemblokiran sementara terhadap sekitar 28.000 rekening selama 2024 dilakukan berdasarkan laporan aktivitas rekening dari perbankan.
Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kebijakan ini, menurut Ivan, bersifat sementara dan bukan bentuk kriminalisasi. PPATK memastikan bahwa rekening-rekening yang terbukti tidak bermasalah bisa langsung diaktifkan kembali.
“Ya itu bisa langsung direaktivasi kok. Gak ada masalah,” tegasnya.
Ivan juga mengonfirmasi bahwa Presiden memberikan sejumlah arahan tambahan dalam pertemuan tersebut, meskipun ia belum merinci isi lengkap arahan itu.
“Banyak yang dibahas ya. Banyak yang diarahkan sama Beliau,” katanya singkat.
Judi Online Capai Puluhan Triliun
Salah satu perhatian besar PPATK adalah lonjakan transaksi terkait judi daring.
Dalam paparannya pada Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5),
Ivan mengungkap bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online selama kuartal pertama 2025 telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp47,97 triliun.
PPATK memperkirakan jika tak ada langkah tegas dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, perputaran dana dari judi daring bisa membengkak hingga Rp150,36 triliun sepanjang 2025.
Oleh karena itu, intervensi sistemik dari pemerintah dan lembaga terkait dianggap krusial demi memutus mata rantai kejahatan berbasis digital ini.***