JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2).
“Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden RI menandatangani UU No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 yang mengesahkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana Danantara.
“Saya juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo.
Dalam prosesi penandatanganan, Presiden Prabowo mengambil pena di sisi kanannya, lalu mengucapkan “Bismillah” sebelum membubuhkan tanda tangannya pada dokumen tersebut.
“Bismillah,” ucapnya lagi saat bersiap menandatangani dokumen pertama. Presiden Prabowo kemudian kembali mengucapkan hal yang sama saat beralih ke dokumen berikutnya.
Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara akan diawasi langsung oleh Presiden RI dengan dukungan Dewan Pengawas yang diketuai Menteri BUMN serta Dewan Penasehat.
Danantara akan menyalurkan investasi ke berbagai proyek strategis, termasuk sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilir. Investasi ini diharapkan dapat berkontribusi pada target pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8%.