PARIS, PRANCIS – Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
Apresiasi itu disampaikan Macron melalui akun X resminya, @EmmanuelMacron, pada Jumat (6/3/2026). Dalam unggahannya, ia menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap sejalan dengan gerakan global untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
“Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini,” tulis Macron.
Pemerintah Indonesia sebelumnya mengumumkan akan membatasi kepemilikan akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga masa depan generasi muda di tengah meningkatnya ancaman di dunia maya.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya dalam keterangan persnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Pemerintah menegaskan pembatasan ini bertujuan mengurangi paparan konten berbahaya seperti pornografi daring, perundungan siber, penipuan online, serta kecanduan internet yang semakin mengkhawatirkan.
Langkah Indonesia juga dinilai sejalan dengan tren global. Prancis sendiri tengah menyiapkan regulasi serupa dengan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun mulai September 2026 jika undang-undang terkait disahkan.
Beberapa negara Eropa lainnya juga sedang mengkaji kebijakan pembatasan usia serupa, meski masih memicu perdebatan mengenai efektivitas serta potensi dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan privasi pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan. Masyarakat diimbau mempersiapkan diri menghadapi perubahan tersebut demi perlindungan anak di era digital.