Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan sistem atau illegal access terhadap perusahaan kripto asal London, Finalto International Limited, pemilik platform Markets.com. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS, pria asal Bandung, Jawa Barat, yang diduga menjadi pelaku akses ilegal tersebut sejak 15 September 2025.
“Akibat aksi pelaku, pihak Finalto International Limited mengalami kerugian mencapai Rp6.673.440.000,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Modus Manipulasi Sistem
HS disebut memanfaatkan kelemahan sistem pembayaran pada fitur jual beli aset kripto. Berbekal pengetahuan dan pengalaman sebagai distributor perlengkapan komputer serta keterlibatannya dalam dunia kripto sejak 2017, ia menemukan celah pada sistem input nominal di platform tersebut.
“Tersangka mengetahui adanya anomali pada pengisian nominal yang menyebabkan sistem Markets.com secara otomatis memberikan USDT sesuai angka yang ia input, tanpa melalui proses deposit yang sah,” jelas Andri.
Memanfaatkan celah tersebut, HS kemudian membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data identitas palsu itu diperoleh dari situs berbagi data E-KTP ilegal.
Barang Bukti dan Aset yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit laptop
-
1 unit handphone
-
1 cold wallet berisi 266.801 USDT (sekitar Rp4,45 miliar)
-
1 kartu ATM Prioritas
-
1 unit CPU
-
1 unit ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung
HS dijerat dengan berlapis pasal, antara lain:
-
Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE
-
Pasal 362 dan/atau 363 KUHP
-
Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana
-
Pasal 3, 5, dan 10 UU TPPU
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.