JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031. Ia menggantikan Ali Ghufron Mukti dalam kepmimpinan lembaga penyelenggara jaminan ksesehatan nasional tersebut.
Penunjukan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan. Masa jabatan yang diemban berlaku selama lima tahun ke depan.
“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026,” bunyi keterangan resmi BPJS Kesehatan, Kamis (19/2/2026).
Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, pembentukan jajaran baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus menjaga kesinambungan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses pengangkatan dewan pengawas dan direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur masa jabatan lima tahun dan memungkinkan pengusulan kembali untuk satu periode berikutnya.
Selain menunjuk Prihati sebagai direktur utama, Presiden juga menetapkan tujuh direktur lainnya dalam susunan direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031.
Di sisi lain, pemerintah turut menetapkan komposisi dewan pengawas yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI serta memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Prihati Pujowaskito merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI yang juga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan. Lahir di Solo pada 29 Maret 1967, ia memiliki latar belakang pendidikan militer dan medis.
Riwayat pendidikan militernya meliputi Sepamilsuk ABRI (1990), Sussarcabkes (1998), dan Selapakes (2007). Sementara pendidikan kedokteran ditempuh di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1994, kemudian melanjutkan spesialis jantung di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 2007.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dewan pengawas BPJS bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial, sekaligus menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada presiden.
Direksi, di sisi lain, bertanggung jawab atas operasional lembaga, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program, memastikan peserta memperoleh haknya, serta mengelola organisasi dan aset BPJS.
“Dewan pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial,” bunyi keterangan resmi.
Berikut susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031:
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026-2031:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua – Unsur Pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota – Unsur Pemerintah)
- Rukijo (Anggota – Unsur Pemerintah)
- Afif Johan (Anggota – Unsur Pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota – Unsur Pemberi Kerja)
- Sunarto (Anggota – Unsur Pemberi Kerja)
- Lula Kamal (Anggota – Unsur Tokoh Masyarakat)
Direksi:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)