JAKARTA – Kabar mengenai produk Amerika Serikat yang disebut-sebut bebas dari kewajiban sertifikasi halal di Indonesia dipastikan tidak benar oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di pasar Indonesia tetap wajib mengantongi sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus meluruskan misinformasi yang berkembang di tengah publik terkait dampak kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS terhadap kewajiban label halal.
“Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal, tidak benar,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), Senin (23/2).
Menurut Babe Haikal, pemerintah tetap konsisten menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan tidak ada satu pun kebijakan yang menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, termasuk dari Amerika Serikat.
“Jangan khawatir, untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” tegas Babe Haikal.
Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan halal di Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat demi melindungi konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk.
Babe Haikal juga menyoroti bahwa Amerika Serikat sendiri telah memiliki regulasi halal yang mapan sejak lama, bahkan lebih awal dibanding banyak negara lain.
Sejak 1974, Negeri Paman Sam telah memberlakukan standar halal melalui lembaga sertifikasi resmi yang kredibel dan diakui secara internasional.
Beberapa lembaga halal di AS seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Halal Transactions of Omaha (HTO) telah menjalin kerja sama lintas negara, termasuk dengan Indonesia, dalam proses sertifikasi dan verifikasi produk halal.
“Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat loh (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA,” jelas Babe Haikal.
Lebih jauh, ia menilai secara logika bisnis hampir mustahil produsen Amerika nekat memasukkan produk tanpa label halal ke pasar Indonesia yang sangat sensitif terhadap isu kehalalan.
“Mereka juga sudah bisa belajar dong, andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot. Gak mungkinlah terjadi,” terang dia.
BPJPH memastikan bahwa seluruh mekanisme impor tetap mengikuti prosedur sertifikasi halal yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh kabar yang tidak terverifikasi.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap publik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah upaya memperkuat sistem jaminan produk halal nasional.***