JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) melalui WhatsApp, sebagai langkah digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses komunikasi terkait pelanggaran lalu lintas.
Mulai sekarang, pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima pemberitahuan langsung melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon yang terdaftar pada kendaraan.
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, seperti dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Sistem pemberitahuan ini dirancang untuk lebih cepat dan responsif. Pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi hanya dalam hitungan menit setelah melakukan pelanggaran.
“Misalnya saat pelanggaran terjadi, satu menit kemudian langsung muncul notifikasi di handphone. Di situ (pelanggar) bisa langsung berkonfirmasi,” jelas Latif.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dilakukan dengan pengiriman surat kepada pemilik kendaraan berdasarkan alamat yang terdaftar. Namun, dengan penerapan sistem digital ini, prosesnya menjadi lebih efisien.
Latif menjelaskan bahwa untuk mendukung pemberitahuan melalui WhatsApp, pemilik kendaraan diharuskan mencantumkan nomor telepon yang valid saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika masyarakat menerima notifikasi tilang, mereka diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tutupnya.
