Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Wamenaker Noel menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga menahan ijazah milik pekerja.
Tindakan tersebut mendapat respons dari salah seorang pengusaha yang menilai bahwa kebijakan Wamenaker justru merugikan dirinya sebagai pelaku usaha.
Liputan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda
