JAKARTA– Keputusan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk menghentikan operasionalnya memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan. Sebanyak 12.000 pekerja terdampak, dan Komisi IX DPR RI melalui Wakil Ketua Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
“Sering kali dalam kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja menjadi terabaikan. Banyak perusahaan mencari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab pembayaran hak-hak pekerja. Ini tidak boleh terjadi di PT Sritex, yang mempengaruhi sekitar 12.000 karyawan.” Ucapnya
PT Sritex, yang resmi menghentikan operasi pada Sabtu (1/3/2025), mengakhiri perjalanan panjang perusahaan dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut diumumkan pada rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (28/2/2025).
Akibatnya, ribuan karyawan yang tergabung dalam perusahaan tekstil terbesar ini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan.
Nihayah pun mengkritik keputusan PHK yang datang pada bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri. Menurutnya, hal ini menambah kesulitan bagi pekerja yang sudah menghadapi ketidakpastian.
“Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang di-PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.
“Namun, dengan situasi saat ini, besar kemungkinan para pekerja tidak akan mendapatkan THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah.”
Wakil rakyat asal Jawa Timur III ini juga menegaskan pentingnya PT Sritex menjalankan proses PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menuntut perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan transparan mengenai alasan penghentian operasional serta menjamin hak-hak pekerja, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kurator dalam proses ini harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan tanpa ada penundaan pembayaran kompensasi. Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dalam setiap tahapannya,” tambah Nihayatul.
Dalam konteks ini, para pekerja yang di-PHK berhak menerima uang pesangon, jaminan hari tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Komisi IX juga mengingatkan agar pembayaran hak-hak pekerja dilakukan tepat waktu, tanpa penundaan yang dapat merugikan mereka.
“Kami akan terus mengawasi agar hak-hak pekerja dipenuhi dengan adil,” tutup Nihayatul.
Dengan permasalahan ketenagakerjaan ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan mereka mendapatkan hak yang sepantasnya.